Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Untuk kepentingan pengenaan pph, yang dimaksud dengan global taxation adalah?

Untuk kepentingan pengenaan pph, yang dimaksud dengan global taxation adalah:

  1. terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat.
  2. pajak yang diperoleh melalui usaha, baik di bidang jasa, produksi, maupun perdagangan.
  3. pajak penghasilan yang diterima dari penggunaan modal.
  4. pajak yang objek pajaknya dikenai pajak secara umum.

Jawabannya adalah d. pajak yang objek pajaknya dikenai pajak secara umum.

Untuk kepentingan pengenaan pph, yang dimaksud dengan global taxation adalah pajak yang objek pajaknya dikenai pajak secara umum.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. terjadi banyak penyimpangan yang dilakukan karena kurangnya pengawasan dari pemerintah pusat menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. pajak yang diperoleh melalui usaha, baik di bidang jasa, produksi, maupun perdagangan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. pajak penghasilan yang diterima dari penggunaan modal menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. pajak yang objek pajaknya dikenai pajak secara umum menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. pajak yang objek pajaknya dikenai pajak secara umum.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Untuk kepentingan pengenaan pph, yang dimaksud dengan global taxation adalah?"