Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebenarnya wilayah tersebut berada diwilayah negara lain disebut?

Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebenarnya wilayah tersebut berada diwilayah negara lain disebut:

  1. menumbuhkembangkan rasa menghargai karya nusantara.
  2. zona laut teritorial.
  3. wilayah laut.
  4. wilayah ekstrateritorial.

Jawabannya adalah d. wilayah ekstrateritorial.

Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebenarnya wilayah tersebut berada diwilayah negara lain disebut wilayah ekstrateritorial.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. menumbuhkembangkan rasa menghargai karya nusantara menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. zona laut teritorial menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. wilayah laut menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. wilayah ekstrateritorial menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. wilayah ekstrateritorial.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Wilayah yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan suatu negara, walaupun sebenarnya wilayah tersebut berada diwilayah negara lain disebut?"