Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan?

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan:

  1. lingkungan.
  2. pegawai negeri.
  3. wajib pajak pribadi.
  4. subjek pajak pribadi.

Jawabannya adalah d. subjek pajak pribadi.

Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak pribadi.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. lingkungan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. pegawai negeri menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. wajib pajak pribadi menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. subjek pajak pribadi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. subjek pajak pribadi.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan?"