Berakhirnya kewajiban subjektif subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi adalah?
Berakhirnya kewajiban subjektif subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi adalah:
- suci dari hadas.
- saat tidak berada lagi di indonesia.
- saat tidak lagi berkedudukan di indonesia.
- saat tidak memperoleh penghasilan dari indonesia.
Jawabannya adalah a. suci dari hadas.
Berakhirnya kewajiban subjektif subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi adalah suci dari hadas.
Pembahasan
Jawaban a. suci dari hadas menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban b. saat tidak berada lagi di indonesia menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban c. saat tidak lagi berkedudukan di indonesia menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban d. saat tidak memperoleh penghasilan dari indonesia menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah a. suci dari hadas.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.
Posting Komentar untuk "Berakhirnya kewajiban subjektif subjek pajak dalam negeri untuk orang pribadi adalah?"
We have a policy of commenting on this Blog :
— Promotion of an item is prohibited
— It is prohibited to post an active link in the comments
— It is strictly forbidden to do advertising promotion
— It is forbidden to write comments that contain sara, bully or insults
NOTE : Comments that violate will not be displayed
Support :
If you like our blog articles, please Subscribe this blog