Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Berakhirnya kewajiban subjektif subjek pajak luar negeri untuk orang pribadi adalah?

Berakhirnya kewajiban subjektif subjek pajak luar negeri untuk orang pribadi adalah:

  1. sebagian.
  2. saat tidak lagi berkedudukan di indonesia.
  3. saat meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
  4. saat tidak menjalankan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari indonesia.

Jawabannya adalah d. saat tidak menjalankan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari indonesia.

Berakhirnya kewajiban subjektif subjek pajak luar negeri untuk orang pribadi adalah saat tidak menjalankan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari indonesia.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. sebagian menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. saat tidak lagi berkedudukan di indonesia menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. saat meninggal dunia atau meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. saat tidak menjalankan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari indonesia menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. saat tidak menjalankan kegiatan atau menerima/memperoleh penghasilan dari indonesia.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Berakhirnya kewajiban subjektif subjek pajak luar negeri untuk orang pribadi adalah?"