Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Berdasarkan pasal 27 ayat 3 uud negara ri 1945, hak dan kewajiban bela negara dilakukan oleh?

Berdasarkan pasal 27 ayat 3 uud negara ri 1945, hak dan kewajiban bela negara dilakukan oleh:

  1. kemen keuangan.
  2. setiap warga negara.
  3. kekopolisian negara ri.
  4. pemerintah.

Jawabannya adalah b. setiap warga negara.

Berdasarkan pasal 27 ayat 3 uud negara ri 1945, hak dan kewajiban bela negara dilakukan oleh setiap warga negara.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. kemen keuangan menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. setiap warga negara menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. kekopolisian negara ri menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. pemerintah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. setiap warga negara.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Berdasarkan pasal 27 ayat 3 uud negara ri 1945, hak dan kewajiban bela negara dilakukan oleh?"