Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Besarnya penghasilan seorang wajib pajak yang tidak bisa dibebani oleh pajak, sedangkan kelebihan atas penghasilan tersebut kemudian dikenakan pajak, merupakan pengertian?

Besarnya penghasilan seorang wajib pajak yang tidak bisa dibebani oleh pajak, sedangkan kelebihan atas penghasilan tersebut kemudian dikenakan pajak, merupakan pengertian:

  1. kerajinan keramik.
  2. subjek pajak luar negeri.
  3. penghasilan tidak kena pajak.
  4. pph pasal 21.

Jawabannya adalah c. penghasilan tidak kena pajak.

Besarnya penghasilan seorang wajib pajak yang tidak bisa dibebani oleh pajak, sedangkan kelebihan atas penghasilan tersebut kemudian dikenakan pajak, merupakan pengertian penghasilan tidak kena pajak.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. kerajinan keramik menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. subjek pajak luar negeri menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. penghasilan tidak kena pajak menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. pph pasal 21 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. penghasilan tidak kena pajak.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Besarnya penghasilan seorang wajib pajak yang tidak bisa dibebani oleh pajak, sedangkan kelebihan atas penghasilan tersebut kemudian dikenakan pajak, merupakan pengertian?"