Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak badan pada dasarnya adalah?

Penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak badan pada dasarnya adalah:

  1. innalillahi wainnailaihi rojiun.
  2. wajib pajak dalam negeri berbentuk pt yang paling sedikit sahamnya 40% dijual di bursa efek.
  3. wajib pajak pribadi dengan peredaran bruto sampai rp 60.000.000,00.
  4. penghasilan neto setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya.

Jawabannya adalah d. penghasilan neto setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya.

Penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak badan pada dasarnya adalah penghasilan neto setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. innalillahi wainnailaihi rojiun menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. wajib pajak dalam negeri berbentuk pt yang paling sedikit sahamnya 40% dijual di bursa efek menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. wajib pajak pribadi dengan peredaran bruto sampai rp 60.000.000,00 menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. penghasilan neto setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. penghasilan neto setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun sebelumnya.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Penghasilan kena pajak (pkp) bagi wajib pajak badan pada dasarnya adalah?"