Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain, dalam hal?

Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain, dalam hal:

  1. berjalan-jalan bersama keluarga.
  2. urusan pidana.
  3. urusan ibadah.
  4. urusan muamalah (jual beli, meminjam dll).

Jawabannya adalah d. urusan muamalah (jual beli, meminjam dll).

Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain, dalam hal urusan muamalah (jual beli, meminjam dll).

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. berjalan-jalan bersama keluarga menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. urusan pidana menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. urusan ibadah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. urusan muamalah (jual beli, meminjam dll) menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. urusan muamalah (jual beli, meminjam dll).

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain, dalam hal?"