Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain, dalam hal?
Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain, dalam hal:
- berjalan-jalan bersama keluarga.
- urusan pidana.
- urusan ibadah.
- urusan muamalah (jual beli, meminjam dll).
Jawabannya adalah d. urusan muamalah (jual beli, meminjam dll).
Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain, dalam hal urusan muamalah (jual beli, meminjam dll).
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. berjalan-jalan bersama keluarga menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. urusan pidana menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. urusan ibadah menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. urusan muamalah (jual beli, meminjam dll) menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. urusan muamalah (jual beli, meminjam dll).
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.
Posting Komentar untuk "Umat islam hukumnya boleh melakukan tolong menolong dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain, dalam hal?"
We have a policy of commenting on this Blog :
— Promotion of an item is prohibited
— It is prohibited to post an active link in the comments
— It is strictly forbidden to do advertising promotion
— It is forbidden to write comments that contain sara, bully or insults
NOTE : Comments that violate will not be displayed
Support :
If you like our blog articles, please Subscribe this blog