Apabila si pelanggar perda telah diberi surat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut namun tetap tidak melaksanakan atau mengingkari surat teguran tersebut maka tindakan selanjutnya?
Apabila si pelanggar perda telah diberi surat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut namun tetap tidak melaksanakan atau mengingkari surat teguran tersebut maka tindakan selanjutnya:
- otot polos.
- diberikan surat peringatan dengan tenggang waktu 7 hari.
- diberikan surat peringatan dengan tenggang waktu 1 hari.
- dilaporkan kepada ppns untuk diproses sesuai perundang undangan.
Jawabannya adalah d. dilaporkan kepada ppns untuk diproses sesuai perundang undangan.
Apabila si pelanggar perda telah diberi surat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut namun tetap tidak melaksanakan atau mengingkari surat teguran tersebut maka tindakan selanjutnya dilaporkan kepada ppns untuk diproses sesuai perundang undangan.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. otot polos menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. diberikan surat peringatan dengan tenggang waktu 7 hari menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. diberikan surat peringatan dengan tenggang waktu 1 hari menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Jawaban d. dilaporkan kepada ppns untuk diproses sesuai perundang undangan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. dilaporkan kepada ppns untuk diproses sesuai perundang undangan.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.
Posting Komentar untuk "Apabila si pelanggar perda telah diberi surat teguran sebanyak tiga kali berturut-turut namun tetap tidak melaksanakan atau mengingkari surat teguran tersebut maka tindakan selanjutnya?"
We have a policy of commenting on this Blog :
— Promotion of an item is prohibited
— It is prohibited to post an active link in the comments
— It is strictly forbidden to do advertising promotion
— It is forbidden to write comments that contain sara, bully or insults
NOTE : Comments that violate will not be displayed
Support :
If you like our blog articles, please Subscribe this blog