Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Aturan teknis persiapan operasional ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jika telah diberikan teguran sebanyak 3 kali maka selanjutnya?

Aturan teknis persiapan operasional ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jika telah diberikan teguran sebanyak 3 kali maka selanjutnya:

  1. hijau.
  2. di tertibkan secara paksa.
  3. diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 1 hari untuk menertibkan sendiri.
  4. diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 7 hari untuk menertibkan sendiri.

Jawabannya adalah d. diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 7 hari untuk menertibkan sendiri.

Aturan teknis persiapan operasional ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jika telah diberikan teguran sebanyak 3 kali maka selanjutnya diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 7 hari untuk menertibkan sendiri.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. hijau menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. di tertibkan secara paksa menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 1 hari untuk menertibkan sendiri menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 7 hari untuk menertibkan sendiri menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. diberikan surat peringatan pertama dalam waktu 7 hari untuk menertibkan sendiri.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Aturan teknis persiapan operasional ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, jika telah diberikan teguran sebanyak 3 kali maka selanjutnya?"