Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Berikut ini merupakan teknis bagi satpol pp pada saat penertiban adalah kecuali?

Berikut ini merupakan teknis bagi satpol pp pada saat penertiban adalah kecuali:

  1. aktif, esei, disahkan, ekwivalen.
  2. memberitahukan pada masyarakat dan badan hukum yang akan ditertibkan.
  3. menyampaikan surat perintah penertiban.
  4. melakukan penutupan.

Jawabannya adalah b. memberitahukan pada masyarakat dan badan hukum yang akan ditertibkan.

Berikut ini merupakan teknis bagi satpol pp pada saat penertiban adalah kecuali memberitahukan pada masyarakat dan badan hukum yang akan ditertibkan.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. aktif, esei, disahkan, ekwivalen menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. memberitahukan pada masyarakat dan badan hukum yang akan ditertibkan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban c. menyampaikan surat perintah penertiban menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban d. melakukan penutupan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah b. memberitahukan pada masyarakat dan badan hukum yang akan ditertibkan.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Berikut ini merupakan teknis bagi satpol pp pada saat penertiban adalah kecuali?"