Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah baik melalui laporan, tertangkap tangan, tahu diketahui langsung oleh ppns harus dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh?

Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah baik melalui laporan, tertangkap tangan, tahu diketahui langsung oleh ppns harus dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh:

  1. suwardi suryaningrat.
  2. ppns.
  3. ppns dan si pelapor.
  4. si pelapor.

Jawabannya adalah c. ppns dan si pelapor.

Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah baik melalui laporan, tertangkap tangan, tahu diketahui langsung oleh ppns harus dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh ppns dan si pelapor.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. suwardi suryaningrat menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. ppns menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. ppns dan si pelapor menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. si pelapor menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. ppns dan si pelapor.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah baik melalui laporan, tertangkap tangan, tahu diketahui langsung oleh ppns harus dituangkan dalam bentuk laporan kejadian yang ditandatangani oleh?"