Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah yang tertangkap tangan oleh anggota satpol pp maupun ppns mereka dapat melaksanakan tindakan, kecuali?

Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah yang tertangkap tangan oleh anggota satpol pp maupun ppns mereka dapat melaksanakan tindakan, kecuali:

  1. musa.
  2. segera melakukan proses penyidikan dengan koordinasi kepada instansi terkait.
  3. tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
  4. memeriksa tersangka dan saksi.

Jawabannya adalah d. memeriksa tersangka dan saksi.

Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah yang tertangkap tangan oleh anggota satpol pp maupun ppns mereka dapat melaksanakan tindakan, kecuali memeriksa tersangka dan saksi.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. musa menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. segera melakukan proses penyidikan dengan koordinasi kepada instansi terkait menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. tindakan pertama di tempat kejadian perkara menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Jawaban d. memeriksa tersangka dan saksi menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah d. memeriksa tersangka dan saksi.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Dalam hal terjadi pelanggaran peraturan daerah yang tertangkap tangan oleh anggota satpol pp maupun ppns mereka dapat melaksanakan tindakan, kecuali?"