Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Dalam hukum permintaan dan hukum penawaran dikenal istilah ceteris paribus yang artinya?

Dalam hukum permintaan dan hukum penawaran dikenal istilah ceteris paribus yang artinya:

  1. tanda kecakapan umum.
  2. jumlah barang yang ditawarkan dalam keadaan seimbang.
  3. faktor lain dianggap tetap.
  4. biaya produksi mempengaruhi jumlah penawaran barang.

Jawabannya adalah c. faktor lain dianggap tetap.

Dalam hukum permintaan dan hukum penawaran dikenal istilah ceteris paribus yang artinya faktor lain dianggap tetap.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. tanda kecakapan umum menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. jumlah barang yang ditawarkan dalam keadaan seimbang menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. faktor lain dianggap tetap menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. biaya produksi mempengaruhi jumlah penawaran barang menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. faktor lain dianggap tetap.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Dalam hukum permintaan dan hukum penawaran dikenal istilah ceteris paribus yang artinya?"