Dalam rangka penyelidikan pelanggaran peraturan daerah serta untuk menemukan pelanggaran pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, ppns memiliki kewenangan?
Dalam rangka penyelidikan pelanggaran peraturan daerah serta untuk menemukan pelanggaran pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, ppns memiliki kewenangan:
- penjagaan pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
- pengawasan.
- pengawasan dan pengamatan.
- penyelidikan.
Jawabannya adalah c. pengawasan dan pengamatan.
Dalam rangka penyelidikan pelanggaran peraturan daerah serta untuk menemukan pelanggaran pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, ppns memiliki kewenangan pengawasan dan pengamatan.
Penjelasan dan Pembahasan
Jawaban a. penjagaan pelestarian lingkungan hidup dan perlindungan hukum bagi masyarakat menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.
Jawaban b. pengawasan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.
Jawaban c. pengawasan dan pengamatan menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.
Jawaban d. penyelidikan menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.
Kesimpulan
Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. pengawasan dan pengamatan.
Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.
Posting Komentar untuk "Dalam rangka penyelidikan pelanggaran peraturan daerah serta untuk menemukan pelanggaran pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, ppns memiliki kewenangan?"
We have a policy of commenting on this Blog :
— Promotion of an item is prohibited
— It is prohibited to post an active link in the comments
— It is strictly forbidden to do advertising promotion
— It is forbidden to write comments that contain sara, bully or insults
NOTE : Comments that violate will not be displayed
Support :
If you like our blog articles, please Subscribe this blog