Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ikuti Kami Dengan Cara Klik Disini

Menurut permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional pra operasi penertiban secara paksa adalah sebagai berikut kecuali?

Menurut permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional pra operasi penertiban secara paksa adalah sebagai berikut kecuali:

  1. syawal.
  2. memberitahukan kepada badan hukum atau masyarakat yang akan ditertibkan.
  3. menyampaikan surat perintah penertiban.
  4. hasil pemantauan dijadikan dasar dalam pelaksanaan penertiban.

Jawabannya adalah c. menyampaikan surat perintah penertiban.

Menurut permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional pra operasi penertiban secara paksa adalah sebagai berikut kecuali menyampaikan surat perintah penertiban.

Penjelasan dan Pembahasan

Jawaban a. syawal menurut saya ini salah, karena sudah menyimpang jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban b. memberitahukan kepada badan hukum atau masyarakat yang akan ditertibkan menurut saya ini juga salah, karena setelah saya cek di buku ternyata lebih tepat untuk jawaban pertanyaan lain.

Jawaban c. menyampaikan surat perintah penertiban menurut saya ini yang benar, karena sudah tertulis dengan jelas pada buku dan catatan rangkuman pelajaran.

Jawaban d. hasil pemantauan dijadikan dasar dalam pelaksanaan penertiban menurut saya ini malah 100% salah, karena tidak masuk dalam pembahasan yang ada pada buku pelajaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa kita simpulkan bahwa pilihan jawaban yang paling benar adalah c. menyampaikan surat perintah penertiban.

Jika masih ada pertanyaan lain, dan masih bingung untuk memilih jawabannya. Bisa tulis saja dikolom komentar. Nanti saya bantu memberikan jawaban yang benar.

Posting Komentar untuk "Menurut permendagri nomor 54 tahun 2011 tentang standar operasional pra operasi penertiban secara paksa adalah sebagai berikut kecuali?"